Jumat, 21 Juli 2017

Facebook Dalam Pandangan Islam

Facebook Dalam Pandangan Islam

Facebook Dalam Pandangan Islam

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Belakangan  ini di antara kita pernah mendengar mengenai fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan bingung dalam menyikapi fatwa tersebut.
Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah kami akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami kemukakan.Semoga Allah memudahkannya.
Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan
Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini:
Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.
Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.
Apa yang dimaksud dua kaedah di atas?
Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). Amalan yang dilakukan oleh orang semacam ini pun tertolak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah kedua ini adalah firman Allah Ta’ala,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya.
Allah Ta’ala juga berfirman,
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya.
Jadi, jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya? Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan.
Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman “Coca-cola”? Apa hukumnya? Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan.
Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop? Apa hukumnya? Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan.
Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi, hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Makan bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan diperbolehkan.
Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum Facebook? Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana handphone, email, website, blog, radio dan alat-alat teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan.
Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan
Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam. Ada perkara mubah yang dibolehkan dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengatakan,
“Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang.
Inilah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).
Maksud perkataan beliau di atas:
Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya.
Misalnya : Tidur adalah suatu hal yang mubah. Namun, jika tidur itu bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi ganjaran jika diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi Allah.
Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh.
Misalnya : Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun nantinya akan digunakan untuk maksiat. Seperti menjual anggur untuk dijadikan khomr.
Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah, namun secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan, maka ini sebaiknya ditinggalkan (makruh).
Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah.  Sebagian ulama mengatakan, “Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.” Jadi, jika guyon tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang.
Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana (perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama. Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan. Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib.
Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib. Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya.
Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya
Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram. Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan).” Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan lainnya yaitu:
  1. Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib (Suatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib)
  2. Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun (Suatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi sunnah)
  3. Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram)
  4. Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh)
Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan terlarang.
Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook yang melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya. Padahal lawan jenis yang diajak berhubungan bukanlah mahram dan bukan istri. Sungguh, banyak terjadi perselingkuhan karena kasus semacam ini. Jika memang facebook banyak digunakan untuk tujuan-tujuan semacam ini, maka sungguh kami katakan, “Hukum facebook sebagaimana hukum pemanfaatannya. Kalau dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun menjadi haram.”
Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook
Saudaraku, inilah yang kami ingatkan untuk para pengguna facebook. Ingatlah waktumu! Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook, bisa sampai 5 jam bahkan seharian, namun mereka begitu tidak betah di depan Al Qur’an dan majelis ilmu. Sungguh, ini yang kami sayangkan bagi saudara-saudaraku yang begitu gandrung dengan facebook. Oleh karena itu, sadarlah!!
Semoga beberapa nasehat ulama kembali menyadarkanmu tentang waktu dan hidupmu.
Imam Asy Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Aku pernah bersama dengan seorang sufi. Aku tidaklah mendapatkan pelajaran darinya selain dua hal. Pertama, dia mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka dia akan memotongmu.”
Lanjutan dari perkataan Imam Asy Syafi’i di atas, “Kemudian orang sufi tersebut menyebutkan perkataan lain: Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil).” (Al Jawabul Kafi, 109, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Waktu manusia adalah umurnya yang sebenarnya. Waktu tersebut adalah waktu yang dimanfaatkan untuk mendapatkan kehidupan yang abadi dan penuh kenikmatan dan terbebas dari kesempitan dan adzab yang pedih. Ketahuilah bahwa berlalunya waktu lebih cepat dari berjalannya awan (mendung). Barangsiapa yang waktunya hanya untuk ketaatan dan beribadah pada Allah, maka itulah waktu dan umurnya yang sebenarnya. Selain itu tidak dinilai sebagai kehidupannya, namun hanya teranggap seperti kehidupan binatang ternak.”
Ingatlah … kematian lebih layak bagi orang yang menyia-nyiakan waktu.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.” (Al Jawabul Kafi, 109)
Marilah Memanfaatkan Facebook untuk Dakwah
Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk dakwah. Betapa banyak orang yang senang dikirimi nasehat agama yang dibaca di inbox, note atau melalui link mereka. Banyak yang sadar dan kembali kepada jalan kebenaran karena membaca nasehat-nasehat tersebut.
Oleh karena itu, jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam masalah agama, yang tentu saja dengan bekal ini akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang lain.” (Al Jaami’ Ash Shogir, no. 11608)
Dari Abu Mas’ud Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
Barangsiapa memberi petunjuk pada orang lain, maka dia mendapat ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ
“Jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantaraanmu maka itu lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta merah (harta yang paling berharga orang Arab saat itu).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lihatlah saudaraku, bagaimana jika tulisan kita dalam note, status, atau link di facebook dibaca oleh 5, 1o bahkan ratusan orang, lalu mereka amalkan, betapa banyak pahala yang kita peroleh. Jadi, facebook jika dimanfaatkan untuk dakwah semacam ini, sungguh sangat bermanfaat.
Penutup: Nasehat bagi Para Pengguna Facebook
Imam Asy Syafi’I mengatakan, “Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)”.Al Jawabul Kafi, 109)
Semoga kita selalu disibukkan dengan hal yang dapat memberikan manfaat pada orang lain. Alangkah bagusnya jika status, note dan link yang kita berikan pada saudara-saudara kita berisi siraman-siraman rohani. Itu lebih baik dan lebih bermanfaat dibandinga dengan mengisi status di FB dengan hal-hal yang sia-sia atau bahkan dosa.
Kami hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah bagi orang yang membaca tulisan ini. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk memanfaatkan waktu dengan baik, dalam hal-hal yang bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Rujukan:
Al Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah
Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Darul Wathon Lin Nasyr
Jam’ul Mahshul fi Syarhi Risalah Ibni Sya’di fil Ushul, Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, Dar Al Muslim
Risalah Lathifah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Disusun di Mediu Learning Center, Rabu, 10 Jumadits Tsani 1430 H


Sumber : https://rumaysho.com/321-bincang-bincang-tentang-hukum-facebook.html

Minggu, 16 Juli 2017

Cara Bertayamum Yang Benar Lengkap Dengan Gambar

Cara Bertayamum yang benar lengkap dengan gambar



Tayamum adalah suatu bentuk kewajiban bersuci gunakan deng debu sebagai pengganti air. Melakukan tayamum adalah hal mudah. Berikut ini kami tuliskan tentang tata cara Bertayamum lengkap dengan gambar

Syarat Tayamum

Dibolehkan tayamum, dengan syarat sebagai berikut : 
1). Tidak ada air; dan sudah berusaha mencarinya tapi tak ada. 
2). Berhalangan menggunakan air; misalnya sedang lakit yang apabila terkena air akan kambuh sakitnya. Atau jika menggunakan air, sakitnya akan tambah parah.
3). Ada air, namun diperuntukkan untuk hewan yang dimuliakan. Atau tersedia air, tapi cukup hanya untuk minum.


Jadi, misalkan kita memiliki air yang hanya cukup untuk wudhu, kemudian ada seekor kambing yang sedang kehausan dan akan mati jika tidak diberi minum. Maka afdol (lebih baik) diberikan kepada kambing tersebut, supaya tidak mati atau kehausan yang amat sangat. 

Adapun yang bukan dimuliakan itu ada 6 (enam):
1). Orang Yang meninggalkan shalat
2). Orang berzina muhson (pezina yang sudah beristri/bersuami)
3). Orang murtad
4). Orang kafir harabi (yang memusuhi lslam)
5). Anjing galak
6). Babi/babi hutan
 

(Sumber : Safinatun Najah - Syeikh At-Fadhitsatim Bin Samir Al-Hadhramil)

Syarat - Syarat Tayamum


1). Harus menggunakan tanah (debu) yang suci dan bukan tanah bekas pakai (mustakmal) 

2). Tidak boleh dengan tanah yang bercampur tepung (serbuk) dan yang seienisnya
3). Orang yang tayamum harus bermaksud bertayamum
4). Mengusap wajah dan kedua tangannya dalam hitungan dua kali tapukan debu
5). Harus suci dari najis atau menghilangkan najis yang ada di tubuh
6). Telah masuk waktu shalat


Baca Juga : Cara Berwudhu Yang Benar Lengkap Dengan Gambar
 
Tata Cara Tayamum

1). Membaca Bismillah dan berniat tayamum

"Aku berniat tayamum untuk dapat mengerjakan sholat fardhu karena allah taala."

2). Menepukkan dua tangan ke tanah (debu). Mengusapkan ke muka dan kedua tangan hingga siku (Malikiyah dan Hanabilah: sampai pergelangan tangan, sunah bila sampai siku) dimulai dari tangan kanan lalu tangan kiri. Dan bagi wanita wajib melepas cincin dan gelangnya agar apa yang ada di bawahnya terusap debu. Jika ia hanya menggerak-gerakkannya saja, maka itu tidak mencukupi.


  
 3). Tertib, artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan, dan mengakhirkon mana yang harus terakhir.

Apa saja yang membatalkan wudhu,juga membatalkan tayamum dan juga bila telah mendapatkan air.

Hal-Hal Lainnya Yang Terkait Tayamum

1). Orang yang tayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabila mendapat air. Tetapi orang yang tayamum karena junub, apabila mendapat air maka ia wajib mandi bila ia hendak mengerjakan shalat berikutnya, sebab tayamum itu tidak menghilangkan hadats (empat imam madzhab sepakat dalam hal ini), melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat saja.

2).Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapakali shalat, baik shalat fardu maupun shalat sunah' Karena tayamum itu adalah pengganti wudhu bagi orang yang tidak dapat memakai air
Jadi, hukumnya sama dengan wudhu (pendapat Hanafi). Sedangkan lmam madzhab (Syaf i, Maliki, dan Hanbali) berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali shalat fardu dan
beberapa shalat sunah'
 

3). Boleh tayamum apabila luka atau cuaca sangat dingin dikhawatirkan akan menyebabkan sakit, sebab luka itu termasuk dalam pengertian sakit.

Hal ini sesuai dengan sabda Rosululullah saw :



Dari Jabir ra, ia berkata, "Kami telah keluar pada satu perjalanan, kemudian searang teman kami dijatuhi batu sampai luka kepalanya, kemudian ia bermimpi, lantas ia bertanya kepada teman-temlnnya, "Adakah jalan yang memberi kelanggaran bagiku untuk tayamum?" Mereka menjawab, "Kami tidak mengetahui jalan ydng memberi kelanggaran untukmu, sedangkan engkau masih bisa memakai air." Kemudian orang itu mandi, sehingga menyebabkan dia mati. Kemudian ketika kami sampai kepada Rasulullah Saw diceritakantah hal itu kepada beliau. Nabi berkata, "Mereka telah membunuhnya. Allah akan membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya kala tidak mengetahui? Sesungguhnya abat keraguan ialah bertanya. Sebenarnya ia cukup tayamum saja dan dibalut lukanya, kemudian diatas balutannya itu disapu dengan air, dan sekalian membasuh badannya yang lain."

(Riwayat Abu Dawud, Baihaqi dan Daruqutni)


4).  Bila tidak mendapatkan air atau debu, maka para imarn madzhab berpendapat sebagai berikut:
Menurut madzhab Hanafi: Ketika orang akan shalat tetapi tidak mendapatkan air untuk berwudhu dan tidak mendapatkan debu untuk bertayamum, maka orang itu masih tetap wajib mendirikan shalat, namun shalatnya bukan secara haqiqi (sungguh-sungguh), tetapi secara shuri (bentuknya saja), dan
ia wajib mengulangi shalatnya apabila telah mendapatkan air atau debu yang suci.



Menurut madzhab Maliki: Orang tersebut tidak wajib shalat dan tidak wajib pula mengulangi shalatnya (qadha) meskipun telah mendapatkan air dan debu yang suci.


Menurut madzhab Syafi'i: Orang tersebut wajib mendirikan shalat secara haqiqi, bukan secara shuri. Apabila telah menemukan air atau debu yang suci, maka ia wajib mengulangi lagi shalatnya.

Menurut madzhab Hanbali: orang tersebut wajib mendirikan shalat secara haqiqi, namun tidak wajib mengulangi-nya lagi sekalipun ia telah mendapatkan air atau debu yang suci.

Demikian artikel tentang tata cara tayamum beserta gambarnya. Semoga dengan membaca artikel tulisan ini, teman-teman dapat memahami lebih baik tentang tayamum dan mampu mengamalkannya ketika tidak mendapatkan air untuk wudhu atau mandi besar. Mungkin tulisan ini tidak lengkap. Teman-teman kami sarankan untuk berguru kepada ustadz yang ahli dalam agama islam untuk mengetahui lebih dalam tentang hal ini.  


Sumber : http://www.islamku7.com/2016/07/tata-cara-tayamum-beserta-gambarnya.html?m=1

Jumat, 14 Juli 2017

Cara Berwudhu dengan benar lengkap dengan gambar

Assalamu'alaikum wr. wb. artikel kali ini dari tentang tata cara wudhu yang benar beserta gambarnya ilustrasi. Berwudhu merupakan syarat sholat yang harus dipenuhi, selain itu kita harus bersih dari najis dan hadas sebelum berwudhu, baik itu dari pakaian, sarung, dan yang hendak kita pakai untuk sholat harus suci.
Pada artikel sebelumnya sudah dijelaskan rukun rukun wudhu yang harus dipenuhi selama melaksanakan wudhu dan hal yang membatalkan wudhu. Namun, ada juga beberapa sunnah yang bisa dilakukan agar mendapatkan pahala lebih. Rukun wudhu ada 6 perkara, yakni niat, membasuh muka, membasuh tangan, mengusap sebagian kepala dan membasuh kaki, dan tertib. Dari 6 perkara tersebut, semuanya harus dilaksanakan dengan berurutan dan tenang. Jangan tergesa-gesa atau terlalu cepat. Untuk lebih detilnya berikut ini tata cara berwudhu yang benar :
Tata Cara Wudhu Yang Benar Beserta Gambarnya

Tata Cara Wudhu Yang Benar Beserta Gambarnya

1. Membaca بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ "bismillahirrohmanirrohim" sambil mencuci kedua belah tangansampai pergelangan tangan hingga bersih
tata cara wudhu mencuci tangan
2. Berkumur-kumur sambil membersihkan gigi jika ada sisa-sisa makanan
tata cara wudhu berkumur
3. Mencuci lubang hidung 3 kali dari kotoran yang ada didalam
tata cara wudhu mencuci hidung
4. Mencuci muka 3 kali, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu dan dari telinga kanan hingga telinga kiri, sambil niat wudhu. Lafadznya :
نَوَيْت اْلوُضُوْءَلِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلَا صْغَرِفَرْضًا ِللهِ تَعَا لَي
"Nawaitul Wudluu a Liraf'il Hadastil Ashghari Fardlan Lillahita'ala"
Artinya : "Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardhu karena Allah"
tata cara wudhu membasuh muka
5. Kemudian mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku 3 kali
tata cara wudhu membasuh tangan
6. Kemudian membasahi sebagian rambut kepala 3 kali
tata cara wudhu membasahi kepala
7. Kemudian mencuci kedua telinga
tata cara wudhu mencuci telinga
8. Dan yang terakhir mencuci kedua kakihingga diatas mata kaki 3 kali.
tata cara wudhu mencuci kaki
Setelah berwudhu, disunnahkan membaca doa setelah wudhu dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan. Berikut ini adalah lafadz doa setelah wudhu beserta pengucapan dan artinya :
اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنْ عِبَا دِكَ الصَّا لِحِيْنَ. 

"Asyhadu Alla Ila Haillallaah Wahdahu Laa Syariika Lahu Wa Asyhadu Anna Muhammadan Abduhu Wa Rasuuluhu, Alloohummaj'alni Minattawwaabiina' Waj'alni Minal Mu Tathahhiriina Waj'alni Min Ibadi Kash Shaalihiina"
Artinya : "Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukan bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang shaleh"
Dari runtutan tata cara berwudhu diatas sudah termasuk didalamnya. Dengan demikian, semoga artikel tentang tata cara wudhu yang benar beserta gambarnya ini bisa menjadi rujukan untuk belajar mengenai wudhu. Semoga Allah SWT menambah ilmu dan pengetahuan kita tentang bersuci di dalam islam. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Sumber : http://panduanbacaansholat.blogspot.com/2016/08/tata-cara-wudhu-yang-benar-beserta.html