Minggu, 16 Juli 2017

Cara Bertayamum Yang Benar Lengkap Dengan Gambar

Cara Bertayamum yang benar lengkap dengan gambar



Tayamum adalah suatu bentuk kewajiban bersuci gunakan deng debu sebagai pengganti air. Melakukan tayamum adalah hal mudah. Berikut ini kami tuliskan tentang tata cara Bertayamum lengkap dengan gambar

Syarat Tayamum

Dibolehkan tayamum, dengan syarat sebagai berikut : 
1). Tidak ada air; dan sudah berusaha mencarinya tapi tak ada. 
2). Berhalangan menggunakan air; misalnya sedang lakit yang apabila terkena air akan kambuh sakitnya. Atau jika menggunakan air, sakitnya akan tambah parah.
3). Ada air, namun diperuntukkan untuk hewan yang dimuliakan. Atau tersedia air, tapi cukup hanya untuk minum.


Jadi, misalkan kita memiliki air yang hanya cukup untuk wudhu, kemudian ada seekor kambing yang sedang kehausan dan akan mati jika tidak diberi minum. Maka afdol (lebih baik) diberikan kepada kambing tersebut, supaya tidak mati atau kehausan yang amat sangat. 

Adapun yang bukan dimuliakan itu ada 6 (enam):
1). Orang Yang meninggalkan shalat
2). Orang berzina muhson (pezina yang sudah beristri/bersuami)
3). Orang murtad
4). Orang kafir harabi (yang memusuhi lslam)
5). Anjing galak
6). Babi/babi hutan
 

(Sumber : Safinatun Najah - Syeikh At-Fadhitsatim Bin Samir Al-Hadhramil)

Syarat - Syarat Tayamum


1). Harus menggunakan tanah (debu) yang suci dan bukan tanah bekas pakai (mustakmal) 

2). Tidak boleh dengan tanah yang bercampur tepung (serbuk) dan yang seienisnya
3). Orang yang tayamum harus bermaksud bertayamum
4). Mengusap wajah dan kedua tangannya dalam hitungan dua kali tapukan debu
5). Harus suci dari najis atau menghilangkan najis yang ada di tubuh
6). Telah masuk waktu shalat


Baca Juga : Cara Berwudhu Yang Benar Lengkap Dengan Gambar
 
Tata Cara Tayamum

1). Membaca Bismillah dan berniat tayamum

"Aku berniat tayamum untuk dapat mengerjakan sholat fardhu karena allah taala."

2). Menepukkan dua tangan ke tanah (debu). Mengusapkan ke muka dan kedua tangan hingga siku (Malikiyah dan Hanabilah: sampai pergelangan tangan, sunah bila sampai siku) dimulai dari tangan kanan lalu tangan kiri. Dan bagi wanita wajib melepas cincin dan gelangnya agar apa yang ada di bawahnya terusap debu. Jika ia hanya menggerak-gerakkannya saja, maka itu tidak mencukupi.


  
 3). Tertib, artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan, dan mengakhirkon mana yang harus terakhir.

Apa saja yang membatalkan wudhu,juga membatalkan tayamum dan juga bila telah mendapatkan air.

Hal-Hal Lainnya Yang Terkait Tayamum

1). Orang yang tayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabila mendapat air. Tetapi orang yang tayamum karena junub, apabila mendapat air maka ia wajib mandi bila ia hendak mengerjakan shalat berikutnya, sebab tayamum itu tidak menghilangkan hadats (empat imam madzhab sepakat dalam hal ini), melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat saja.

2).Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapakali shalat, baik shalat fardu maupun shalat sunah' Karena tayamum itu adalah pengganti wudhu bagi orang yang tidak dapat memakai air
Jadi, hukumnya sama dengan wudhu (pendapat Hanafi). Sedangkan lmam madzhab (Syaf i, Maliki, dan Hanbali) berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali shalat fardu dan
beberapa shalat sunah'
 

3). Boleh tayamum apabila luka atau cuaca sangat dingin dikhawatirkan akan menyebabkan sakit, sebab luka itu termasuk dalam pengertian sakit.

Hal ini sesuai dengan sabda Rosululullah saw :



Dari Jabir ra, ia berkata, "Kami telah keluar pada satu perjalanan, kemudian searang teman kami dijatuhi batu sampai luka kepalanya, kemudian ia bermimpi, lantas ia bertanya kepada teman-temlnnya, "Adakah jalan yang memberi kelanggaran bagiku untuk tayamum?" Mereka menjawab, "Kami tidak mengetahui jalan ydng memberi kelanggaran untukmu, sedangkan engkau masih bisa memakai air." Kemudian orang itu mandi, sehingga menyebabkan dia mati. Kemudian ketika kami sampai kepada Rasulullah Saw diceritakantah hal itu kepada beliau. Nabi berkata, "Mereka telah membunuhnya. Allah akan membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya kala tidak mengetahui? Sesungguhnya abat keraguan ialah bertanya. Sebenarnya ia cukup tayamum saja dan dibalut lukanya, kemudian diatas balutannya itu disapu dengan air, dan sekalian membasuh badannya yang lain."

(Riwayat Abu Dawud, Baihaqi dan Daruqutni)


4).  Bila tidak mendapatkan air atau debu, maka para imarn madzhab berpendapat sebagai berikut:
Menurut madzhab Hanafi: Ketika orang akan shalat tetapi tidak mendapatkan air untuk berwudhu dan tidak mendapatkan debu untuk bertayamum, maka orang itu masih tetap wajib mendirikan shalat, namun shalatnya bukan secara haqiqi (sungguh-sungguh), tetapi secara shuri (bentuknya saja), dan
ia wajib mengulangi shalatnya apabila telah mendapatkan air atau debu yang suci.



Menurut madzhab Maliki: Orang tersebut tidak wajib shalat dan tidak wajib pula mengulangi shalatnya (qadha) meskipun telah mendapatkan air dan debu yang suci.


Menurut madzhab Syafi'i: Orang tersebut wajib mendirikan shalat secara haqiqi, bukan secara shuri. Apabila telah menemukan air atau debu yang suci, maka ia wajib mengulangi lagi shalatnya.

Menurut madzhab Hanbali: orang tersebut wajib mendirikan shalat secara haqiqi, namun tidak wajib mengulangi-nya lagi sekalipun ia telah mendapatkan air atau debu yang suci.

Demikian artikel tentang tata cara tayamum beserta gambarnya. Semoga dengan membaca artikel tulisan ini, teman-teman dapat memahami lebih baik tentang tayamum dan mampu mengamalkannya ketika tidak mendapatkan air untuk wudhu atau mandi besar. Mungkin tulisan ini tidak lengkap. Teman-teman kami sarankan untuk berguru kepada ustadz yang ahli dalam agama islam untuk mengetahui lebih dalam tentang hal ini.  


Sumber : http://www.islamku7.com/2016/07/tata-cara-tayamum-beserta-gambarnya.html?m=1

Related Posts

Cara Bertayamum Yang Benar Lengkap Dengan Gambar
4/ 5
Oleh